Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Iwan Kurniawan saat menyampaikan paparannya/Foto/Tim/lintasberita1.com

“Data Wali ini sudah menjadi mandat yang tentunya harus dilakukan. Saat ini kami melihat belum semua daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota melaksanakan mandat yang ada di permendagri Nomor 70 tahun 2019,” kata Iwan.

Iwan menambahkan, permasalahan terkait data wali dan pengelolaan statistik sektoral daerah tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota yakni SDM masih terbatas; anggaran masih terbatas; Regulasi Perda/Perkada terkait satu data Indonesia di daerah belum ada atau sedang berproses; Belum adanya informasi prioritas data, standarisasi data, metadata, dan bisnis proses pengelolaan sektoral; Kelembagaan urusan statistik di daerah masih sangat kecil, hanya setingkat eselon IV; dan sarana dan prasarana belum mencukupi dan masalah koordinasi.

Untuk itu, masukan terkait penjaga data dan penyelenggaraan statistik sektoral Republik Indonesia pada tingkat provinsi/kabupaten/kota yaitu daerah memerlukan dukungan anggaran baik dari pemerintah pusat maupun sumber dukungan lainnya; Daerah membutuhkan tambahan sumber daya manusia dan memberikan pelatihan bagi sumber daya manusia di bidang informasi data prioritas, standarisasi data dan metadata; Daerah memerlukan pengelolaan/sosialisasi informasi dari pemerintah pusat mengenai data prioritas, standarisasi data, dan metadata untuk statistik proses bisnis; Diperlukan petunjuk dan pedoman teknis dalam pengelolaan sektoral untuk meningkatkan pengelolaan SIPD; Kabupaten ingin walidata dapat memanfaatkan SIPD atau berpartisipasi dalam pengelolaan SIPD.

www.lintasberita1.com *#TIM#* (MMC)