Palangka Raya, lintasberita1.com – Plt. Kepala Dinas Komunikasi Informasi, Enkripsi dan Statistik (Diskominfosantik) Prov. Kalteng Agus Siswadi menghadiri Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah Penguatan Peran Pemelihara Data dan Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Daerah yang diselenggarakan oleh Direktur Jenderal Pembangunan Daerah. Rapat koordinasi dilaksanakan secara virtual dari Gedung Smart Province, Discominfosantik Prov. Kalimantan Tengah, (15/2/2022).

 

Rapat dihadiri oleh beberapa pembicara diantaranya Agung Indrajit, Anggota Fungsional Perencana, Kementerian PPN/Bappenas Tingkat Pusat Sekretariat Data Satu Indonesia, Ketua Sudarman, Asosiasi Komunikasi dan Informatika Indonesia (ASKOMPSI), Iwan Kurniawan Direktur Sinkronisasi Pemerintah Daerah II , Dwi Retno Wilujeng Wahyu Utami, Direktur Komunikasi Statistik, Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pusat Statistik.

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Iwan Kurniawan saat menyampaikan paparan mengatakan, sesuai Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Wali Data adalah unit pada instansi pusat dan perangkat daerah yang membidangi urusan pelaksanaan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh produsen data, serta menyebarluaskan data.

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Iwan Kurniawan saat menyampaikan paparannya/Foto/Tim/lintasberita1.com

“Data Wali ini sudah menjadi mandat yang tentunya harus dilakukan. Saat ini kami melihat belum semua daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota melaksanakan mandat yang ada di permendagri Nomor 70 tahun 2019,” kata Iwan.

Iwan menambahkan, permasalahan terkait data wali dan pengelolaan statistik sektoral daerah tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota yakni SDM masih terbatas; anggaran masih terbatas; Regulasi Perda/Perkada terkait satu data Indonesia di daerah belum ada atau sedang berproses; Belum adanya informasi prioritas data, standarisasi data, metadata, dan bisnis proses pengelolaan sektoral; Kelembagaan urusan statistik di daerah masih sangat kecil, hanya setingkat eselon IV; dan sarana dan prasarana belum mencukupi dan masalah koordinasi.

Untuk itu, masukan terkait penjaga data dan penyelenggaraan statistik sektoral Republik Indonesia pada tingkat provinsi/kabupaten/kota yaitu daerah memerlukan dukungan anggaran baik dari pemerintah pusat maupun sumber dukungan lainnya; Daerah membutuhkan tambahan sumber daya manusia dan memberikan pelatihan bagi sumber daya manusia di bidang informasi data prioritas, standarisasi data dan metadata; Daerah memerlukan pengelolaan/sosialisasi informasi dari pemerintah pusat mengenai data prioritas, standarisasi data, dan metadata untuk statistik proses bisnis; Diperlukan petunjuk dan pedoman teknis dalam pengelolaan sektoral untuk meningkatkan pengelolaan SIPD; Kabupaten ingin walidata dapat memanfaatkan SIPD atau berpartisipasi dalam pengelolaan SIPD.

www.lintasberita1.com *#TIM#* (MMC)