Peserta Pertemuan Pendampingan Provinsi/Kab/Kota Dalam Perhitungan PHA/DHA Prov. Kalteng
Pusjak PDK Kemenkes RI Gelar Pertemuan Pendampingan Perhitungan PHA/DHA Prov. Kalteng
Rainer juga menambahkan, bahwa penggunaan istilah NHA, PHA, dan DHA berhubungan dengan batas kewilayahan, dimana DHA merupakan belanja kesehatan dalam wilayah kabupaten/kota, sedangkan PHA mencakup belanja yang dikeluarkan di sejumlah kabupaten/kota di provinsi bersangkutan, ditambah dengan belanja kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi yang tidak tercatat di dalam DHA. Sedangkan, NHA merupakan kumpulan PHA-PHA ditambah belanja kesehatan di tingkat pusat tetapi tidak termasuk dana dekonsentrasi, tugas perbantuan, bantuan sosial maupun dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang ditransfer ke provinsi atau kabupaten/kota.
“Provincial dan District Health Account (PHA/DHA) merupakan salah satu alat bantu monitoring dan pengambilan keputusan di bidang kesehatan yang memberikan gambaran pembiayaan kesehatan bersumber publik maupun swasta di daerah. Perhitungan pembiayaan kesehatan ini membantu pengambil keputusan dalam menjawab beberapa pertanyaan pokok terkait isu kecukupan, pemerataan, efisiensi, efektifitas, dan keberlanjutan yang dapat digunakan sebagai dasar kebijakan alokasi sumber daya kesehatan,” ucap Sekdis.
Lebih lanjut, kegiatan pendampingan PHA/DHA ini diharapkan dapat memberikan informasi tentang pembiayaan pelayanan kesehatan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Informasi tersebut dapat dijadikan dasar agar pembiayaan pada bidang kesehatan melalui PHA/DHA dapat tersusun dengan baik, sehingga dalam penyusunan perencanaan menjadi lebih baik, serta dapat meningkatkan tata kelola dan akuntabilitas pemerintahan lokal. Adapun output dari kegiatan ini adalah tersusunnya dokumen PHA/DHA Tahun 2024 pada delapan Kabupaten di Kalimantan Tengah.

