Lebih lanjut, Firlianty menilai bahwa RUU PKS akan menjadi payung hukum bagi korban kekerasan seksual. RUU PKS dinilai menjawab rasa keadilan masyarakat. Ia menilai bahwa masyarakat membutuhkan payung hukum yang komperhensif dan mampu melindungi perempuan dan kelompok rentan lainnya.

www.lintasberita1.com *#RSM#*