PALANGKA RAYA. lintasberita1.com – Awal tahun 2021 menjadi sebuah momentum dan gerakan bersama bagi berbagai organisasi, institusi bahkan individu untuk melakukan kampanye mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang pada 2020 lalu dikeluarkan dari Prolegnas.
Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual adalah rancangan undang-undang di Indonesia mengenai kekerasan seksual. RUU ini diusulkan pada tanggal 26 Januari 2016 oleh organisasi dan kelompok perempuan di Indonesia. RUU ini mencakup mulai dari pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum.
Dukungan agar RUU PKS kembali masuk Prolegnas dan dapat disahkan sebagai Undang-undang juga datang dari Pusat Studi Penelitian Gender dan Perlindungan Anak LPPM Universitas Palangka Raya (UPR) melalui Kepala Pusat Studi Gender dan Perlindungan Anak LPPM UPR Dr. Firlianty, S.Pi, M.S. pihaknya turut mendorong RUU Penghapusan kekerasan seksual agar RUU PKS segera dibahas dan disahkan sebagai Undang-undang.
“Kami mendorong agar pemerintah segera membahas dan mengesahkan RUU penghapusan kekerasan seksual, ini sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap warga negara nya lebih lagi bahwa Perempuan Indonesia harus dilindungi dari berbagai bentuk kekerasan seksual” ujar Dosen tetap Universitas Palangka Raya tersebut.

