Makna politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif tertuang dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Peraturan tersebut menetapkan bahwa yang disebut “bebas dan aktif” mengacu pada kebijakan luar negeri yang pada dasarnya bukan kebijakan netral, tetapi kebijakan luar negeri di mana sikap dan kebijakan tentang masalah internasional dapat ditentukan secara bebas dan tidak mengikat secara apriori. untuk kekuatan dunia.
Serta secara aktif memberikan sumbangan, baik dalam bentuk pemikiran maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, sengketa dan permasalahan dunia lainnya, demi terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial yang sesuai dengan konstitusi atau amanat UUD 1945.
www.lintasberita1.com *#TIM#*

