Nusantara, lintasberita1.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menilai dukungan Indonesia terhadap resolusi Majelis Umum PBB yang menyayangkan agresi Rusia terhadap Ukraina sejalan dengan konstitusi negara. Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah yang menandatangani resolusi PBB tersebut.

Resolusi PBB yang disetujui oleh 141 negara dari 181 poin termasuk penyesalan atas agresi Rusia terhadap Ukraina. Resolusi itu juga menyerukan dikeluarkannya resolusi yang paling keras mengenai agresi Rusia terhadap Ukraina.

“DPR RI sepakat dengan Pemerintah yang mendukung Resolusi Majelis Umum PBB terkait agresi Rusia kepada Ukraina. Sikap Pemerintah sudah sesuai dengan UUD 1945 yang mengamanatkan agar Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,” kata Puan, Jumat (4/3/2022).

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu pun mengingatkan, kemerdekaan merupakan hak segala bangsa. Oleh sebab itu, segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri-keadilan.

Sikap tegas dari Negara-negara dunia sudah seharusnya dikeluarkan, meski Resolusi PBB yang diteken pada Rabu (2/3/2022) lalu tak mengikat secara hukum.

Resolusi PBB yang didukung Indonesia juga menyerukan penghentian segera dan tanpa syarat penggunaan kekuatan Rusia terhadap Ukraina. Resolusi tersebut mencerminkan pandangan masyarakat internasional tentang agresi Rusia terhadap Ukraina.

“Tentunya Resolusi tersebut sesuai dengan isi Piagam PBB yang bertekad untuk menyelamatkan generasi mendatang dari bencana perang. Karena perang membawa derita yang tak bisa diungkapkan bagi kemanusiaan,” kata Puan.

Piagam PBB juga menuntut agar anggotanya menerapkan toleransi dan hidup bersama dalam perdamaian satu sama lain. Puan pun mengingatkan bahwa Negara-negara PBB, termasuk Indonesia, punya kewajiban untuk menjaga perdamaian dan keamanan dunia.

“Piagam PBB juga mengamanatkan anggotanya menerima prinsip dan cara bahwa kekuatan bersenjata tidak seharusnya digunakan, serta dijaga untuk kepentingan umum,” ujar mantan Menko PMK itu.

“Karena Resolusi PBB mengenai agresi Rusia terhadap Ukraina sesuai dengan prinsip itu, maka sudah sewajarnya Indonesia memberi dukungan,” tutur Puan.

Cucu Proklamator RI Bung Karno ini menyebut, Indonesia memang menganut prinsip non-blok. Meski begitu, Puan menjelaskan, politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif harus dimaknai dengan benar.

“Bebas itu berarti bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional. Sementara aktif artinya Indonesia berpartisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, sengketa dan permasalahan dunia lainnya,” ucapnya.

“Hal itu dilakukan demi terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,” sambung Puan.

Makna politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif tertuang dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Peraturan tersebut menetapkan bahwa yang disebut “bebas dan aktif” mengacu pada kebijakan luar negeri yang pada dasarnya bukan kebijakan netral, tetapi kebijakan luar negeri di mana sikap dan kebijakan tentang masalah internasional dapat ditentukan secara bebas dan tidak mengikat secara apriori. untuk kekuatan dunia.

Serta secara aktif memberikan sumbangan, baik dalam bentuk pemikiran maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, sengketa dan permasalahan dunia lainnya, demi terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial yang sesuai dengan konstitusi atau amanat UUD 1945.

www.lintasberita1.com *#TIM#*