
Sedangkan Sayid ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sesuai dengan Pasal 365 ayat (2) ke 1e KUH-Pidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, serta kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
“Saya mengimbau masyarakat di Kota Palangka Raya agar selalu waspada serta berhati-hati akan tindakan kejahatan yang dapat terjadi kapan dan di mana saja, serta teliti saat membeli barang yang dijual dengan harga yang tak wajar,” pungkasnya. Www.lintasberita1.com*#HELMI#*
Halaman

