PALANGKA RAYA,lintasberita1.com- Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum. menggelar press release kasus penjambretan yang terjadi di Jalan Seth Adji, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Hari Jumat (14/8/2020) lalu.

Bertempat di Mapolsek Pahandut Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kapolresta mengungkapkan hasil dari penyidikan petugas terhadap pelaku yang bernama Sayid Mukhsin (23), Sabtu (22/8/2020) siang.

“Pelaku merupakan residivis kasus curas (pencurian dengan kekerasan) pada tahun 2019 dengan vonis 1 Tahun 6 Bulan hukuman penjara, namun pada bulan Juni Tahun 2020 menerima asimilasi Covid-19,” terangnya yang didampingi oleh Kabagops Polresta Palangka Raya dan Kapolsek Pahandut.

Seakan tak jera dengan hukuman tersebut, pelaku kembali melakukan aksi penjabretan setelah sejenak menghirup udara segar, yang pada akhirnya kembali diringkus petugas kepolisian pada Hari Rabu (19/8/2020) kemarin di Jalan Beruk Angis, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Selain pelaku penjabretan, petugas juga mengamankan seorang pemuda bernama Asrani (24), akibat membeli barang hasil penjambretan yang dilakukan oleh Sayid, berupa Smartphone merk Xiaomi R 6A dengan harga Rp 100 ribu yang merupakan milik korban bernama Andrina.

“Setelah terbukti dan memenuhi unsur, Asrani alias Jojo ditetapkan sebagai pelaku penadahan sesuai dengan Pasal 480 KUH-Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” tutur Jaladri.