“Pengungkapan kasus yang bermula dari laporan masyarakat ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Dari pelaku Li telah diamankan barang bukti berupa 19 paket sabu dengan berat kotor 10,04 gram sabu dan berikut bukti lainnya. Sedangkan dari Ha, petugas telah mengamankan satu paket sabu seberat 47,70 gram,” paparnya.

“Untuk diketahui rekan – rekan, modus operandi dari kedua kasus yang melibatkan pelaku berinsial Li tersebut adalah terlapor membeli sabu dari Hr yang kini masih status lidik. Kemudian, olej Li sabu tadi dibentuk paket kecil yang selanjutkan dijual kepara para penambang di daerah Pulang Pisau dan Gunung Mas,” sambungnya.

Sementara itu, dari Ha diketahui jika transaksi yang dilakukannya merupakan suruhan seseorang berinisial Hd diduga seorang Napi di Lapas Palangka Raya. “Setelah menerima satu paket besar tadi, Ha langsung membuat paket kecil seberat 5 gram. Dimana paketan ini dijual kembali seharga Rp 9.500.000,-. Sehingga, bila ini berhasil, pelaku akan memperoleh untung Rp. 2 juta dalam setiap 5 gram tadi. Bila ini ditotal Rp 20 juta bisa dikantongi pelaku Ha,” jelasnya.

Dengan terungkapnya dua kasus tersebut, lanjut Hendra, Polda Kalteng tetap mengharapkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dalam komitmen pernyataan perang terhadap Narkotika guna mewujudkan Kalteng Bersinar (Bersih Sindikat Narkotika).