Selain itu, PPID mempunyai fungsi diantaranya penghimpunan informasi publik dari seluruh unit kerja, penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh, penyeleksian dan pengujian informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik dan penyelesaian sengketa pelayanan informasi.
Untuk mendapatkan informasi ada beberapa mekanisme yakni datang langsung ke setiap badan publik, permohonan tertulis dan melalui website. Informasi terbagi menjadi beberapa jenis yakni informasi wajib diumumkan meskipun ada atau tidak ada permintaan yakni seperti profil badan publik. Jenis informasi yakni yang sifatnya setiap saat artinya informasi sudah tersedia dan sudah melalui mekanisme namun informasi tersebut akan diberikan jika diminta seperti data kepegawaian, renja maupun renstra.disalahgunakan
Pemohon informasi bisa berasal dari perorangan, lembaga masyarakat, LSM, partai politik atau sesama Badan Publik. Setiap pemohon informasi wajib memiliki identitas jelas. Informasi terbuka kepada siapa saja tetapi pemohon harus jelas dan tepat sasaran agar informasi yang diberikan tidak disalahgunakan.
www.lintasberita1.com *#TIM#*

