Palangka Raya. lintasberita1.com – DiskominfoSantik Prov. Kalteng menggelar dialog Sosialisasi dengan Tema “PPID Kalteng Sebagai Akses Kebutuhan Informasi di Masa Pandemi”. Dialog ini disiarkan melalui RRI Palangka Raya, Rabu (18/8/2021).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber yakni Kepala Seksi Pengendalian Informasi Publik DiskominfoSantik Prov. Kalteng Laura Andalina. Disampaikan oleh Laura Andalina dengan dikeluarkannya UU Informasi Publik nomor 14 Tahun 2008 yang diberlakukan untuk seluruh Indonesia, maka sejak saat itu setiap Badan Publik, organisasi maupun lembaga harus masuk dalam era keterbukaan informasi publik. Setiap Badan Publik maupun swasta yang anggarannya menggunakan APBN, APBD, bantuan luar Negeri maupun bantuan masyarakat, harus mempunyai struktur lembaga atau organisasi yang disebut dengan PPID.
UU nomor 14 Tahun 2008 bertujuan untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparasi dan supremasi hukum serta melibatkan pertisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.
PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dimana struktur organisasinya berada pada setiap organisasi atau lembaga yang disebut dengan Badan Publik. PPID mempunyai tugas merencanakan dan mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.

