Terkait pendirian pabrik gula baru, Titik menerangkan bahwa pendiriannya harus memperhatikan perencanaan dan studi uji kelayakan pabrik. Sebelum pabrik itu berdiri, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah uji kelayakannya, diantaranya meliputi aspek teknis, finansial, pasar dan pemasaran, legal formal, dan dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan, serta aspek teknis teknologi.

Selesai kunjungan di Balittas ini, Plt. Gubernur Habib Ismail Bin Yahya beserta rombongan kemudian melanjutkan perjalanan untuk mengunjungi Balai Penelitian Tanaman Jeruk dan Buah Subtropika (Balijestro), yang terletak di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Turut dalam rombongan Plt. Gubernur Kalteng, antara lain Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM Herson B. Aden, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Sunarti, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Aster Bonawaty, Plt. Kepala Biro Perekonomian Said Salim, Plt. Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sutoyo, dan Kepala BPTP Kalteng Syamsuddin. www.lintasberita1.com, #TIM#