Gubernur juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan, dengan tetap menghormati kearifan lokal masyarakat Dayak terkait tradisi ladang berpindah.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menghormati tradisi ladang berpindah yang menjadi bagian dari kearifan lokal masyarakat Dayak, namun pelaksanaannya wajib mematuhi ketentuan yang berlaku. Kegiatan tersebut hanya diperkenankan maksimal satu hektare, tidak dilakukan di lahan gambut, serta berada di bawah pengawasan pemerintah desa atau aparat berwenang,” tegas Gubernur.
Gubernur menutup pernyataannya dengan menegaskan urgensi penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengatasi permasalahan lingkungan serta memastikan keberlanjutan pembangunan.
“Penguatan sinergi ini akan terus diupayakan guna merespons berbagai tantangan lingkungan serta menjamin keberlanjutan pembangunan di masa mendatang,” tandas Gubernur.
Apel gelar pasukan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkokoh koordinasi, meningkatkan kesiapsiagaan, serta mempertegas komitmen seluruh pihak dalam mencegah dan menanggulangi Kebakaran Hutan dan Lahan demi menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi keselamatan masyarakat Kalimantan Tengah.

