H. Nuryakin menyampaikan, pembangunan dan kemajuan daerah tidak bisa dilihat dan dinikmati tanpa otonomi daerah. Ia juga menyatakan bahwa otonomi daerah memberikan hak, wewenang, dan kewajiban kepada daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia menegaskan, meski otonomi daerah bisa membawa kebahagiaan, namun tidak boleh berujung pada kemunduran bangsa dan negara atau mengurangi makna Negara Kesatuan Indonesia.
Nuryakin menyimpulkan bahwa otonomi tidak dimaksudkan sebagai satu-satunya entitas dalam sistem pemerintahan kita, melainkan dipertahankan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia juga menyatakan bahwa Otonomi Daerah merupakan capaian yang signifikan dalam kemajuan daerah.

Gubernur, Walikota, dan Bupati se-Indonesia, serta Pjs Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari Kementerian dan Lembaga hadir dalam perayaan Hari Otonomi Daerah. *#TIM#* www.lintasberita1.com

