Kemudian, ia memasukkan strategi pemberantasan korupsi dan tindakan yang dilakukan untuk memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah.
Alfian menjelaskan Pemprov Kalteng mempunyai strategi dan upaya pemberantasan korupsi di bidang pencegahan. Antara lain pelaksanaan MCP KPK RI, pengoperasian Portal Sipasti, koordinasi APIP dengan APH, pembentukan Satgas Saber Pungli dan Unit Pengendalian Gratifikasi, serta pelaporan harta kekayaan atau LHKPN. Dari sisi pendidikan, pemerintah telah mengirimkan 57 ASN untuk mengikuti Pendidikan Penyuluh Antikorupsi dan melakukan kegiatan sosialisasi terkait Pencegahan Antikorupsi di lingkungan Pemprov Kalteng.
Alfian berharap dengan dilakukannya sosialisasi ini, ASN Pemkab Gunung Mas mampu menerapkan Prinsip Anti Korupsi dan mewujudkan nilai integritas melalui Pengembangan Karakter. Hal ini akan menjadikan Nilai-Nilai Anti Korupsi menjadi pedoman dalam bertindak individu dan menghasilkan pengembangan kepribadian yang selaras dengan nilai dan norma yang berlaku.
Inspektur Daerah Provinsi Kalteng Saring menyatakan, kegiatan sosialisasi yang bertujuan untuk mencegah segala bentuk korupsi di Kalteng ini harus dilakukan secara konsisten karena korupsi bisa terjadi dimana saja dan kapan saja.
“Dampak dari praktik korupsi tentu saja sangat merugikan masyarakat karena pembangunan yang seharusnya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak berjalan optimal. Dengan demikian, melalui kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan kesadaran masyarakat pada umumnya dan aparatur sipil negara pada khususnya dapat meningkat. dapat terhindar dari segala bentuk tindakan yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” ujarnya.

