Palangka Raya – lintasberita1.com – Yohannes Freddy Ering, Ketua Komisi I DPRD Kalteng, menyatakan pengajuan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) 2023-2043 oleh pemerintah provinsi layak untuk dibahas lebih lanjut di DPRD Kalteng.
Ia menyarankan agar pemutakhiran RTRWP Kalteng perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini, karena Perda Nomor 5 Tahun 2015 sudah tidak berlaku lagi.
Pada Minggu, 19 Februari 2023, disebutkan bahwa pembaharuan Perda RTRWP Kalteng sudah ditunggu-tunggu. Pengajuan Raperda RTRWP baru oleh pemerintah provinsi untuk dibahas diapresiasi karena kebutuhan akan peraturan baru di daerah sudah mendesak.
Cakupan Raperda RTRWP tidak hanya sekedar menetapkan batas-batas dan mencakup berbagai bidang seperti penanggulangan bencana, perkebunan, kehutanan, dan pembangunan perkotaan.
Ia mengatakan, untuk memastikan koordinasi dan sinkronisasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah kabupaten dan kota, perlu memperhatikan cakupan Raperda RTRWP yang luas.
Narasumber menyatakan, saat ini pihaknya belum mendapat informasi terkait keterkaitan penyelesaian RTRWP Kalteng dengan RTRWK. Namun, jika RTRWK sudah selesai, kemungkinan besar penyelesaian RTRWP akan lancar.
Namun, politikus PDIP itu menilai RTRWK yang belum tuntas bisa menjadi potensi masalah bagi percepatan dan penyelesaian RTRWP Kalteng.

