
Sementara itu, Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, menyambut baik penyampaian gubernur dan menegaskan bahwa tahapan selanjutnya adalah pembahasan mendalam terhadap Raperda sebelum fraksi-fraksi DPRD memberikan tanggapan.
“Setelah penyampaian jawaban gubernur, proses akan masuk tahap pembahasan lebih lanjut oleh DPRD Provinsi,” ujar Arton.
Ia berharap Raperda ini nantinya mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, terutama di sektor pasir dan batu bangunan. Selain itu, regulasi ini juga diyakini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui tata kelola pertambangan yang lebih tertib dan teratur. *#TIM#* www.lintasberita1.com
Halaman

