PALANGKA RAYA, Lintasberita1 – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri mewakili Gubernur H. Sugianto Sabran bahwa Pemrov Kalteng menyambut baik dilaksanakannya sosialisasi peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 64 tahun 2020.

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri sekaligus membuka secara resmi sosialisasi peraturan Mendagri di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Jumat (28/08/2020).

“Kegiatan ini sangat strategis sebagai langkah awal menyusun APBD tahun anggaran 2021, dengan mekanisme baru yang terintegrasi,” tutur Sekda membacakan sambutan tertulis Gubernur H. Sugianto Sabran.

Gubernur berpesan, agar kegiatan sosialisasi tersebut dapat diikuti secara serius, sehingga kedepan mampu membangun kesepahaman dan memperoleh pengetahuan tentang penyusunan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terlebih akan menerapkan sistem san mekanisme yang baru.

Diketahui peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Inspektur Prov. Kalteng Sapto Nugroho dan Kepala Badan Keuangan Daerah Prov. Kalteng Nuryakin, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri Bahri dan Kasubdit Duktek Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban keuangan daerah Zainal Ahmad, Asisten Administrasi Umum Setda Prov. Kalteng Lies Fahimah, Kepala Perangkat Daerah Provinsi, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda dan Inspektur Kabupaten/ Kota se- Kalimantan Tengah secara daring. www.lintasberita1.com, #PERDI#