Selain itu, sektor sanitasi memiliki peran strategis dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) serta upaya percepatan penurunan stunting. Karena itu, integrasi pembangunan sanitasi dengan sektor perumahan dan air minum menjadi kunci keberhasilan.
Di bidang persampahan, pemerintah pusat mengarahkan kebijakan tanpa pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) baru. Sebaliknya, pengelolaan sampah akan difokuskan pada penguatan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), pengurangan sampah dari sumbernya, serta pembenahan tata kelola secara menyeluruh.
Dalam RPJMD Kalteng 2025–2029, sejumlah target pembangunan sanitasi telah ditetapkan, di antaranya peningkatan akses sanitasi aman rumah tangga menjadi 13,37 persen pada 2026 dan 15,58 persen pada 2027.
Sementara itu, cakupan layanan pengumpulan sampah ditargetkan mencapai 38,5 persen pada 2026 dan 39 persen pada 2027. Adapun pengolahan sampah ditargetkan meningkat hingga 10,25 persen pada 2026 dan 13,5 persen pada 2027.
Berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri, seluruh kabupaten/kota di Kalteng menjadi lokasi pendampingan PPSP tahun 2026. Secara khusus, Palangka Raya dan Kabupaten Pulang Pisau akan mengikuti pendampingan tahap awal (Milestone 1–3), sedangkan Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Seruyan berada pada tahapan lanjutan (Milestone 4).

