Dikemukakan pula, saat ini sedang disusun Peraturan Gubernur Kalteng tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19, termasuk di sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dalam rangka pengawasan peningkatan jumlah kunjungan Wisatawan ke Kalimantan Tengah.

Lebih lanjut, beberapa hal yang nantinya akan diatur dalam Peraturan Gubernur tersebut, diantaranya:
1. Menjamin kebersihan, kesehatan, dan keselamatan (Clean, Healty and Safety) oleh pelaku/pengelola usaha untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pengunjung terhadap destinasi pariwisata, serta usaha pariwisata yang ada di Kalimantan Tengah;
2. Meningkatkan efektivitas pencegahan penyebaran wabah dan dampak Covid-19 kepada masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan usaha pariwisata yang ada di Kalimantan Tengah;
3. Menjaga keberlangsungan usaha pariwisata agar bisa produktif kembali setelah mengalami dampak mendalam wabah Covid-19;
4. Mendorong Instansi terkait yang membidangi Pariwisata di Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah serta Para Pelaku Usaha Pariwisata untuk melakukan langkah-langkah sosialisasi dan pengawasan dalam rangka penerapan protokol pelaksanaan usaha pariwisata dalam rangka pencegahan penyebaran dan dampak Covid-19.
Www.lintasberita1.com #Diah#