PALANGKA RAYA. Lintasberita1.com – Sekretaris Daerah Fahrizal Fitri mengikuti Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Tingkat Menteri dengan agenda membahas Inpres No.6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Pencegahan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Rakorsus diikuti melalui video conference di Aula Jayang Tingang (AJT), Kamis (13/08/2020).

Wakil Badan Intelijen Negara (BIN) mengawali paparan dengan menyampaikan laporan perkembangan di lapangan. Terpantau klaster baru yakni perkantoran dan pasar.

Hasil pendalaman tim di lapangan, masyarakat mengetahui adanya klaster perkantoran, pekerja kantor merasa tidak mungkin terkena COVID-19, merasa daerahnya bukan daerah episentrum penyebaran COVID-19 dan pengelola perusahaan berpandangan bahwa risiko keterpaparan COVID-19 dari karyawan sangat kecil.

Jika terdapat karyawan kantor terindikasi COVID-19 kebijakan yang diambil hanya terbatas pada penerapan protokol kesehatan standar tidak mencakup pembagian waktu kerja, penyediaan tenaga kesehatan, pembersihan dan pemantauan rutin, pemberlakukan WFH, pelarangan perjalanan dan rapid test atau PCR test bagi karyawan.

Terkait pelaksanaan Inpres No. 6 Tahun 2020 beberapa kendala di daerah antara lain kepala daerah belum semua sepakat mengenai urgensi kapan Pergub mulai diberlakukan dan keterbatasan anggaran menghambat kemampuan menjalankan kebijakan.