Dalam kegiatan ini para peserta mendapatkan materi seperti Menjaga Kedaulatan Bahasa Negara, Sosialisasi Perda Kalteng No. 3 Tahun 2022, Pilihan Kata dalam Bahasa Hukum, Penataan Bahasa di Ruang Publik, Tata Kalimat dalam Dokumen Resmi, dan Implementasi Penggunaan Bahasa di Instansi Pemerintah. Selain itu, peserta juga mengikuti Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) Adaptif untuk mengukur kemampuan berbahasa secara terstandar.
Kegiatan ini melibatkan Balai Bahasa Kalteng sebagai penyelenggara, dengan dukungan penuh dari Pemprov Kalteng.
Natasya Atmim Maulida selaku panitia kegiatan, menjelaskan bahwa PKBI dirancang untuk membekali aparatur dengan keterampilan berbahasa Indonesia dalam konteks kedinasan dan hukum.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas dokumen resmi dan profesionalisme aparatur di Kalimantan Tengah. Melalui program ini, Pemprov Kalteng berharap penggunaan bahasa Indonesia yang tepat dapat memperkuat integritas dan kredibilitas lembaga pemerintah serta penegak hukum. Sinergi lintas sektor juga didorong untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan sesuai regulasi kebahasaan.
www.lintasberita1.com *#TIM#* (MMC)

