Palangka Raya, lintasberita1.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mendukung penuh upaya penguatan penggunaan bahasa Indonesia di lingkungan penegak hukum dan pemerintahan. Hal ini ditunjukkan melalui kegiatan Penguatan Bahasa Negara yang dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Hamka, mewakili Plt. Sekretaris Daerah, di Swiss-Belhotel Danum, Palangka Raya, Senin (20/10/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Kemahiran Berbahasa Indonesia (PKBI) yang diselenggarakan oleh Balai Bahasa Provinsi Kalteng. Tujuannya adalah meningkatkan kemampuan aparatur pemerintahan dan penegak hukum dalam menggunakan bahasa Indonesia secara profesional, sesuai kaidah, dan berwibawa. Sebanyak 50 peserta dari 25 lembaga hukum di Palangka Raya mengikuti kegiatan ini.

Dalam sambutannya, Hamka menegaskan bahwa bahasa Indonesia sebagai identitas nasional dan alat pemersatu bangsa harus digunakan secara tertib dan santun. “Penggunaan bahasa yang sesuai kaidah memperkuat wibawa negara serta marwah lembaga pemerintahan dan penegak hukum,” tuturnya.

 

Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Kalteng, Sukardi Gau, menyoroti bahwa dokumen resmi yang tidak memenuhi standar kebahasaan berisiko menimbulkan masalah hukum, seperti kelemahan dalam struktur dan makna.