Dengan ditetapkannya Rencana Pembangunan Jangka Menengah ini, Edy mengimbau dan menekankan kepada seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan hingga 5 tahun kedepan, agar mempedomani kebijakan dan program yang tertuang dalam RPJMD ini. Pentingnya koordinasi dan sinergitas antar lintas sektoral, lintas kewilayahan maupun tingkatan Pemerintah sebagai langkah nyata untuk mewujudkan target-target pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.
RPJMD Prov. Kalteng Tahun 2021-2026 ini menjabarkan Visi, Misi, dan program kepala daerah yang memuat Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan, Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah, serta Program Perangkat Daerah dan Lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun, yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN, terdiri dari 5 Misi, 8 tujuan, dan 18 sasaran yang akan menjembatani seluruh program dan kegiatan yang dituangkan dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah periode 2021-2026. Renstra Perangkat Daerah merupakan dokumen perencanaan perangkat daerah menjabarkan program dan kegiatan dalam periode 5 tahun kedepan, yang nantinya akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah dengan pendekatan money follow program dan money follow function, sehingga dengan kerjasama seluruh Perangkat Daerah dapat mewujudkan cita-cita pembangunan di Kalteng.

