Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga menetapkan pejabat pengelola SP4N-LAPOR di setiap OPD.
Pejabat pengelola SP4N-LAPOR bertugas menerima, memverifikasi, menindaklanjuti, dan memberikan tanggapan terhadap seluruh aspirasi dan pengaduan yang masuk.
Pada saat yang sama, evaluasi SP4N-LAPOR berupaya menilai seberapa baik kinerja Pemerintah Kota Palangka Raya dan seberapa puas masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan. *#TIM#* www.lintasberita1.com
Halaman

