Suyuti Syamsul menegaskan, jika sasaran kinerja PNS kurang, dapat dijadikan tujuan untuk pemberhentian PNS, sebab saat ini sistem “Rewards and Punishment” sudah semakin jelas. Berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan terhadap proses penilaian kinerja PNS di lingkungan Pemprov Kalteng pada umumnya, masih kurang adanya sinkronisasi antara hasil penilaian kinerja individu dengan penilaian kinerja perangkat daerah.

“Dalam proses penilaian sasaran kinerja PNS, telah ditetapkan dalam peraturan tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai egeri Sipil, sehingga seluruh PNS di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya peserta yang hadir pada kesempatan ini harus mempedomani ketentuan tersebut,” tuturnya.

www.lintasberita1.com *#TIM#*