Palangka Raya, lintasberita1.com – Pemprov Kalteng mengadakan Sosialisasi Penyusunan SKP (Sarana Kinerja Pegawai) bagi PNS dalam lingkup Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng, bertempat di Hotel Neo, (25/7/2022).
Suyuti Syamsul, Kepala Dinkes Prov. Kalteng mengakatan, salah satu tujuan pemerintah membentuk UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah untuk mewujudkan ASN yang profesional, kompeten dan kompetitif sebagai bagian dari reformasi birokrasi ASN, yang memiliki kewajiban dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menertapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen ASN, prinsip penilaian berdasarkan kualifikasi, kompetensi serta kinerja ASN.
“UU ASN mengatur mengenai penilaian kinerja yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang berdasarkan sistem karir dan juga mengamanatkan agar penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, teratur, akuntabel, partisipatif dan transparan,” ucapnya.
Dikatakan Suyuti Syamsul menjelaskan, tujuan penilaian kinerja ini adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karir. Penilaian kinerja merupakan suatu proses rangkaian dalam sistem manajemen kinerja PNS, berawal dari penyusunan perencanaan kinerja yang merupakan proses penyusunan SKP.
“Pelaksanaan pengukuran SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kinerja dengan target yang telah ditetapkan, kemudian dilakukan penilaian kinerja yang merupakan gabungan antara penilaian SKP dan penilaian perilaku kerja dengan menggunakan data hasil pengukuran kinerja,” katanya.
Suyuti Syamsul menegaskan, jika sasaran kinerja PNS kurang, dapat dijadikan tujuan untuk pemberhentian PNS, sebab saat ini sistem “Rewards and Punishment” sudah semakin jelas. Berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan terhadap proses penilaian kinerja PNS di lingkungan Pemprov Kalteng pada umumnya, masih kurang adanya sinkronisasi antara hasil penilaian kinerja individu dengan penilaian kinerja perangkat daerah.
“Dalam proses penilaian sasaran kinerja PNS, telah ditetapkan dalam peraturan tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai egeri Sipil, sehingga seluruh PNS di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya peserta yang hadir pada kesempatan ini harus mempedomani ketentuan tersebut,” tuturnya.
www.lintasberita1.com *#TIM#*

