
Wakil Walikota Hj. Ummi Mastikah selaku pimpinan rapat juga menyampaikan “Larangan dan pembatasan-pembatasan jam malam dari mulai 19.30 s.d 06.00 wib
setelah disahkannya Perwali ini maka akan ada sanksi bagi yang tidak mematuhi larangan-larangan tsb. Tim gugus tugas akan keliling mensosialisasikan peraturan walikota serta SOPD teknis bergerak sesuai tupoksi masing – Masing dengan protap dan ketentuan yang berlaku. Dan bismillah, besok sudah siap psbb.

Selanjutnya dari hasil rapat disampaikan bahwa akan ada pos yang menjadi skala prioritas, di pos bundaran besar dipastikan mulai besok sunyi dari lalu lalang lalu lintas.
Pos bundaran besar akan lebih steril.
Kemudian terkait pasar, pada pos pasar besar akan ada pengaturan pedagang agar diatur betul lapak2 dagangan” UngKapnya. www.lintasberita1.com *# DIAH#*


