PALANGKA RAYA, lintasberita1.com – Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah kota palangkaraya, Pemerintah melaksanakan rapat pemantapan Peraturan Walikota (Perwali) agar dapat di berlakukanĀ  PSBB di kota Palangka Raya, Minggu (10/05/2020) Pukul 10.00 Wib di Aula Palampang Tarung.

Rapat pemantapan Perwali tersebut diikuti oleh Asisten, Kepala SOPD, Staf Ahli,TNI, Polri, Kabag Hukum, BIN, Ulama, Relawan tersebut membahas tentang peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan tehnis PSBB dalam rangka percepatan penanganan covid-19 sebagai dasar hukum pemberlakuan PSBB tersebut. Sebagaimana disebutkan dalam rancangan perwali tersebut bahwa definisi PSBB ialah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Adapun tujuan dalam Perwali untuk pelaksanaan PSBB tersebut bertujuan membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/ atau barang dalam menekan penyebaran COVID-19,meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran COVID-19 dan memperkuat upaya penanganan kesehatan.

Pelaksanaan PSBB juga meliputi Pembatasan aktivitas luar rumah dalam meliputi: peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya,pembatasan moda transportasi,dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan.