Dia mengungkapkan, tidak semua guru terutama yang berada di daerah pelosok belum mengikuti sertifikasi, sebab sertifikasi merupakan kewajiban yang diatur Kemendikbudristek, sehingga guru harus memiliki sertifikat profesi dan diberikan tunjangan profesi oleh negara. Beda halnya dengan tunjangan yang diberikan daerah.
“Saya sepakat apabila pergub tersebut cukup direvisi, mengingat banyak guru di pelosok yang sudah bersertifikasi. Jika tambahan penghasilan dihapuskan maka guru di pelosok secara otomatis juga akan menderita. Padahalkan wajib bagi negara maupun daerah mensejahterakan guru,” pungkasnya.
Dikatakannya juga bahwa, pemberian tunjangan tidak mesti dalam bentuk anggaran. Tunjangan bisa diberikan berupa berbagai hal, seperti salah satunya percepatan kenaikan pangkat, hingga pemberian sarana dan prasarana maupun fasilitas penunjang kinerja.
www.lintasberita1.com *#TIM#*

