Palangka Raya, lintasberita1.com – Anggota DPRD Kalteng, Duwel Rawing, mendesak Pemerintah Daerah, terutama Pemerintah Provinsi, untuk memprioritaskan pemberian tunjangan atau penghasilan tambahan bagi guru yang bekerja di daerah terpencil. Duwel berpendapat bahwa alasan mengapa pendapatan tambahan bagi guru, terutama guru yang bekerja di daerah terpencil, harus diprioritaskan karena tugas dan efektivitas guru di daerah terpencil jauh lebih berat, dibandingkan dengan guru yang bekerja di perkotaan dan memberikan penghasilan tambahan juga bisa dilihat sebagai bonus.
“Jadi wajar jika guru di pelosok perlu diprioritaskan, karena tugas mereka jauh lebih berat terutama dari segi sarana dan prasarana juga jarak tempuh yang jauh serta medan yang sulit menuju tempat mereka mengajar,” ucapnya, (9/6/2022).
Di sisi lain, menanggapi terkait tuntutan para guru sertifikasi beberapa waktu lalu, ia menyebut Pergub nomor 5 tahun 2022 tentang pemberian tambahan penghasilan guru dan tenaga kesehatan, itu tidak menyalahi aturan namun hanya perlu direvisi saja pada poin yang menjadi masalah bagi para guru sertifikasi tersebut.
“Tidak ada yang salah dari pergub tersebut, hanya saja perlu ada revisi pada poin yang dianggap merugikan guru dan nakes seperti penghapusan tambahan penghasilan bagi guru bersertifikasi, karena tambahan penghasilan itu merupakan hak guru,” tuturnya.
Dia mengungkapkan, tidak semua guru terutama yang berada di daerah pelosok belum mengikuti sertifikasi, sebab sertifikasi merupakan kewajiban yang diatur Kemendikbudristek, sehingga guru harus memiliki sertifikat profesi dan diberikan tunjangan profesi oleh negara. Beda halnya dengan tunjangan yang diberikan daerah.
“Saya sepakat apabila pergub tersebut cukup direvisi, mengingat banyak guru di pelosok yang sudah bersertifikasi. Jika tambahan penghasilan dihapuskan maka guru di pelosok secara otomatis juga akan menderita. Padahalkan wajib bagi negara maupun daerah mensejahterakan guru,” pungkasnya.
Dikatakannya juga bahwa, pemberian tunjangan tidak mesti dalam bentuk anggaran. Tunjangan bisa diberikan berupa berbagai hal, seperti salah satunya percepatan kenaikan pangkat, hingga pemberian sarana dan prasarana maupun fasilitas penunjang kinerja.
www.lintasberita1.com *#TIM#*

