Sekretaris Umum Dewan Kebudayaan dan Kesenian Daerah Kalimantan Tengah M. Syafrudin Pasaribu mengatakan, yang menjadi dasar pertimbangan dalam kegiatan ini adalah:

  1. Penarikan Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020. Dengan Surat Telegram Kapolri, No. STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020.
  2. Peraturan Gubernur Nomor, 300/8/ GT-CPVID19. Tanggal 06 Juli 2020.
  3. Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020. Tanggal, 20 Juli 2020.

“Pertemuan hari ini bertujuan mendorong Pemerintah Kota Palangka Raya, untuk secepatnya merevisi Surat Edaran Walikota Palangka Raya yang terdahulu (No. 368/124/BPBD/COVID-19/2020. Dan menyesuaikan dengan Surat Keputusan terbaru dari Gubernur, Kapolri, dan Presiden RI, serta menyesuaikan dengan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),” ucap Syafrudin.

Adapun rekomendasi yang akan disampaikan kepada Bapak Walikota Palangka Raya, Syafrudin menuturkan diantaranya untuk:

  1. Mengizinkan penyelenggaraan resepsi perkawinan, hajatan, pesta ulang tahun, dlsb (dengan acara hiburan, berupa tarian daerah/adat, live musik, dll…). Dengan melonggarkan aturan2 yang ada, namun tetap menjalankan prosedur/protokol pencegahan penyebaran vovid-19.
  2. Memperpanjang waktu buka/operasional restoran, cafe, dan tempat hiburan lain (terutama waktu berhenti operasional, yg tadinya jam 19.00 WIB, menjadi setidaknya jam 23.00 WIB).
  3. Membolehkan live musik, bagi tempat2 hiburan yg menyediakan live musik, dengan pembatasan-pembatasan tertentu (menyesuaikan dengan protokol pencegahan penyebaran covid-19)
  4. Meninjau dan meng-evaluasi pembukaan THM lain, seperti tempat karaoke, dll.

“Kami berharap kepada Bapak Walikota Palangka Raya untuk dapat merealisaikan rekomendasi dan juga harapan dari pelaku usaha ini, sehingga ketimpangan ekonomi dapat berkurang, dan PAD pun dapat mwningkat,” harapnya. Www.lintasberita1.com, #PERDI#