PALANGKA RAYA, lintasberita1.com – Sejak awal Maret, hingga pertengahan Juli 2020, usaha yang terkait hiburan, seni dan budaya (acara/resepsi perkawinan, acara hajatan, cafe dan restoran yang menyelenggarakan live musik, tempat karaoke dan THM), relatif vakum, akibat merebaknya wabah covid-19. Parahnya, hingga saat ini belum ada kejelasan, kapan pandemi ini akan berakhir.

Kondisi teraebut tentu berdampak kepada keadaan sosial dan ekonomi masyarakat secara umum. Selain mengurangi pendapatan masyarakat, pandemi ini juga mengurangi pendapatan pemerintah (Pendapatan Daerah) dalam bentuk pajak, retribusi dan lain sebagainya. Keadaan ini juga akan mengurangi ketersediaan lapangan kerja, menurunkan pertumbuhan ekonomi, menaikan angka kemiskinan (dan juga dapat menaikan angka kriminalitas). Lebih berbahaya lagi apabila masalah ini tidak mendapat jalan keluar/ solusi yg baik), dapat menimbulkan bencana kelaparan.

Melihat situasi tersebut, pelaku usaha yang terkait hiburan, seni dan budaya (acara/resepsi perkawinan, acara hajatan, cafe dan restoran yang menyelenggarakan live musik, tempat karaoke dan THM), melakukan Urun Rembuk yang difasilitasi Dewan Kebudayaan dan Kesenian Daerah Kalimantan Tengah, bertempat di Aula Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Prov. Kalteng, Rabu (22/07/2020) sore.