Ia menjelaskan, penyusunan CEWS berbasis masyarakat merupakan tindak lanjut dari hasil kajian CVCA yang telah dilakukan sebelumnya.
“Destana bukan sekadar program, tetapi tentang kesiapan nyata desa dalam memahami risiko dan bertindak cepat saat bencana terjadi,” tegasnya.
Hadir mewakili Kepala Pelaksana BPBD Kalteng Ahmad Toyib, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kalteng, Indra Wiratama, memaparkan materi mengenai penguatan kesiapsiagaan melalui model kolaborasi Pentahelix.
Dalam paparannya, Indra menjelaskan kerangka regulasi penanggulangan bencana, mulai dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Permendagri tentang Standar Pelayanan Minimal bidang kebencanaan, hingga Perka BNPB Nomor 12 Tahun 2014 tentang peran serta lembaga usaha dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Indra mengungkapkan bahwa Indeks Risiko Bencana (IRB) Kalimantan Tengah menunjukkan tren positif dengan penurunan dari 117,48 pada 2024 menjadi 104,76 pada 2025. Meski demikian, Kalimantan Tengah masih berada pada kategori risiko sedang.
“Pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, akademisi, lembaga usaha, hingga media menjadi kunci agar sistem penanggulangan bencana dapat berjalan efektif dan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.

