Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Pemilihan yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 ini akan menjadi momen yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi pasien yang menjalani perawatan di RSJ Kalawa Atei. Pasalnya, untuk pertama kalinya individu dengan gangguan jiwa akan diakui hak pilihnya oleh pemerintah. Sesuai Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, kriteria kelayakannya antara lain memiliki disabilitas mental dan berada di pusat rehabilitasi, bukan di jalanan. Hal ini memastikan bahwa kesehatan mereka dapat dinilai berdasarkan informasi medis. Dari sembilan pasien yang direkomendasikan psikiater di RSJ Kalawa Atei, hanya dua orang yang memenuhi kriteria dan berhak menggunakan hak pilihnya pada pemilihan Rabu 14 Februari 2024 di RSJ Kalawa Atei.
Direktur RSJ Kalawa Atei Seniriaty menyatakan, sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Komisioner KPU Kalteng. Dalam pertemuan tersebut diumumkan bahwa petugas Penanggung Jawab Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan langsung mendatangi RSJ Kalawa Atei untuk melakukan kegiatan pemungutan suara. Pasien akan didampingi oleh perawat yang bertugas hingga menjelang pencoblosan.
“Sebelum H-7, kami sudah menginformasikan bahwa ada dua pasien yang berpotensi dan direkomendasikan oleh psikiater untuk menjadi pemilih dalam pemilu.” “Saya memenuhi kriteria, namun karena batas waktu yang ditetapkan KPU telah habis, ketujuh pasien tersebut tidak dapat diikutsertakan dalam pemilihan kali ini,” ujarnya.

