Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang di mana disyaratkan bahwa calon kepala daerah harus sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Sementara itu, tim pemeriksa kesehatan pasangan Balon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tahun 2020, antara lain berasal dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Kalteng, Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Pemeriksaan berlangsung One Stop Service di Gedung Gedung Diklit RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya yang merupakan zona hijau sehingga tidak terlalu kontak dengan pengunjung rumah sakit di zona lainnya.

Terdapat 16 macam pemeriksaan yang melibatkan banyak kompetensi dan alat-alat kesehatan di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya. Untuk jumlah tenaga medis, pemeriksaan ini melibatkan 28 dokter serta 26 perawat dan tenaga teknis lainnya.

Pemeriksaan terdiri dari pemeriksaan fisik oleh Tim Dokter Penyakit Dalam, pemeriksaa dengan echocardiografi dan treadmill oleh Dokter Jantung dan Pembuluh Darah, pemeriksaan syaraf untuk test Fungsi Luhur, serta pemeriksaan paru, bedah, THT, mata, kesehatan gigi dan mulut.