PALANGKA RAYA – Lintasberita1.com Setelah melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), bakal calon (Balon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng menjalani pemeriksaan kesehatan pada 8-9 September 2020.
Dua pasangan Balon yang mengikuti pemeriksaan kesehatan hari ini, Selasa (8/9/2020), terdiri dari Balon Gubernur Petahana Sugianto Sabran dan Balon Wakil Gubernur Edy Pratowo, serta Balon Gubernur Ben Brahim S. Bahat dan Balon Wakil Gubernur Ujang Iskandar.
Sebelum mendaftarkan diri ke KPU Kalteng, pasangan Balon diwajibkan menjalani tes swab. Hasil tes swab dilampirkan dalam berkas pendaftaran dan menjadi catatan medis terkait perlakuan terhadap pasangan Balon saat pemeriksaan kesehatan.
Proses pemeriksaan mengacu kepada SK Ketua KPU RI Nomor 412/02.2.Kpt/06/KPU/IX/2020 tentang Pedoman Teknis Standar Kemampuan Jasmani dan Rohani serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Dalam sambutannya pada acara pembukaan di Aula Bajenta, Lantai III Gedung Diklit RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya, Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim mengatakan, “Prinsip dan protokol kesehatan dilakukan untuk menilai status kesehatan bakal calon serta mengindikasi kemungkinan adanya ketidakmampuan yang dapat mengganggu dalam menjalankan tugas dan kewajiban serta memiliki kesehatan jiwa sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kemampuan untuk melakukan observasi, menganalisis, membuat keputusan, dan mengkomunikasikannya.”

