“Perda ini nanti intinya bagaimana pemulihan, mempertahankan dan memprioritas kepentingan atau pemanfaatan sungai bagi masyarakat,”ucapnya lagi.

Diterangkan Lohing, bahwa tim Pansus juga sepakat dalam kaitan pembahasan raperda tersebut juga akan melakukan cek kondisi aliran sungai yang ada tau kelapangan.

“Disepakati juga adanya kunjungan dalam daerah melihat kondisi sungai di lapangan serta kunjungan luar daerah mencari data, reperensi dan konsultasi dengan pihak-pihak yang sudah memiliki regulasi tersebut,”ungkapnya.

Pada prinsipnya ucap Lohing, adanya Perda ini nanti jangan sampai mengabaikan hak-hak masyarakat lokal yang selama ini hidup turun-temurun di bantaran sungai, tutupnya.


www.lintasberita1.com #Diah#