Ivo Sugianto Sabran menuturkan perkawinan anak usia dini memiliki dampak antara lain stunting, tingginya angka kematian ibu dan bayi, tingginya angka putus sekolah, tingginya angka pekerja anak yang rentan diberi upah rendah sehingga turut meningkatkan angka kemiskinan serta dampak lainnya. Lebih lanjut disampaikan, perkawinan anak merupakan bentuk pelanggaran hak anak yang memiliki banyak dampak negatif dan sangat berbahaya tidak hanya bagi anak, keluarga, tapi juga negara, diantaranya yaitu stunting, tingginya angka kematian ibu dan bayi (Perempuan yang menikah di usia anak juga memiliki risiko kematian lebih tinggi akibat komplikasi saat kehamilan dan melahirkan dibandingkan dengan perempuan dewasa), tingginya angka putus sekolah, tingginya angka pekerja anak yang rentan diberi upah rendah sehingga turut meningkatkan angka kemiskinan, serta dampak lainnya. Karena kondisi tertentu tersebut anak memiliki kerentanan lebih besar dalam mengakses pendidikan, kesehatan, sehingga berpotensi melanggengkan kemiskinan antargenerasi, serta memiliki potensi besar mengalami kekerasan. Untuk itu, semua pihak perlu bersinergi mencegah perkawinan anak demi kepentingan terbaik 80 juta anak Indonesia.

Ivo mengungkapkan orang tua memiliki peran yang besar untuk mencegah perkawinan anak di bawah umur. Adapun peran TP-PKK dalam menggerakkan keluarga dalam mendukung pendewasaan usia perkawinan yakni melalui program pemberdayaan keluarga diantaranya pencegahan perkawinan anak dan pola asuh 1000 hari kehidupan hingga optimalisasi fungsi keluarga.