Palangka Raya, lintasberita1.com – Ketua Tim Penggerak Pemberdayaaan dan Kesejahteraan Keluarga Provinsi Kalimantan Tengah (TP-PKK Prov. Kalteng) Ivo Sugianto Sabran mengatakan Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama yaitu usia minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki, dimana pada batasan usia ini dianggap sudah siap menghadapi kehidupan keluarga dari sisi kesehatan dan perkembangan emosional. Hal ini disampaikan Ketua TP-PKK Prov.

Kalteng dalam sambutan dan arahan sekaligus membuka secara resmi Webinar Pencegahan Perkawinan Usian Anak melalui Keluarga yang Berkarakter, bertempat di Aula Serbaguna Istana Isen Mulang, Rabu (29/12/2021). Kegiatan ini digelar secara luring dan daring.

Ketua TP-PKK Prov. Kalteng Ivo Sugianto Sabran saat menyampaikan arahan sekaligus membuka secara resmi Webinar Pencegahan Perkawinan Usian Anak melalui Keluarga yang Berkarakter/Foto/Tim?lintasberita1.com

Ketua TP-PKK Kalteng menyampaikan tujuan pendewasaan usia perkawinan adalah remaja merencanakan perkawinan dan membangun keluarga dengan kesiapan fisik, mental , emosional, pendidikan, sosial, ekonomi serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran. Selain itu, akses dan informasi dan pengetahuan remaja tentang kesehatan reproduksi yang komprehensif.

Berdasarkan data dari BPS, Susenas pada Maret 2020, total persentase perkawinan anak di Prov. Kalteng adalah sebesar 2,11 persen. Perkawinan Usia Anak  didominasi oleh anak perempuan yaitu sebesar 4,09 persen. Ini berarti ada sekitar empat per 100 anak perempuan usia 10-18 tahun di Prov. Kalteng yang sudah kawin. Sedangkan, untuk anak laki-laki angkanya jauh lebih kecil yaitu sebesar 0,26 persen. Proporsi anak perempuan yang pernah kawin dibandingkan anak laki-laki yang pernah kawin menunjukkan bahwa anak perempuan sangat rentan mengalami perkawinan anak dibanding anak laik-laki. Hal ini sekaligus mengindikasikan adanya diskriminasi terhadap anak perempuan di Prov. Kalteng.