Lebih lanjut, Reinhard mengatakan bahwa remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan prilaku sehari-hari narapidana.

“Remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar buku catatan pelanggaran disiplin narapidana serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak,” paparnya.

Pemberian remisi umum ini sendiri dapat menghemat anggaran negara untuk makan narapidana hingga lebih dari Rp 176 miliar.

www.lintasberita1.com *#RISMAN#*