PALANGKA RAYA. lintasberita1.com – Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020 dilakukan melalui teleconference dan dipusatkan di Lapas Kelas IIA Mataram di Kuripan, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (17/8/2020).

Dalam acara pemberian pengurangan hukuman atau remisi umum secara serentak kali ini, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly hadir secara virtual dari Ruang Soepomo Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jakarta.Sedangkan hadir di Lapas Kelas IIA Mataram, antara lain Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reinhard Silitonga dan Gubernur NTB Zulkifliemansyah.

Dalam agenda tersebut tampak hadir di Lapas Kelas IIA Palangka Raya, antara lain Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Ilham Djaya, dan Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya Chandran Lestyono.Untuk Kalteng sendiri, Surat Keputusan Menkumkam RI Nomor PAS-922.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) 17 Agustus 2020 diberikan secara simbolis oleh Wagub Habib Ismail kepada perwakilan penerima remisi, yakni dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palangka Raya, dan dari Lapas Perempuan Palangka Raya.

Penyerahan SK Menkumham secara simbolis di Provinsi lainnya juga dilakukan oleh Kepala Daerah setempat atau yang mewakili.Dirjen PAS Reinhard Silitonga melaporkan bahwa sebanyak 119.175 narapidana menerima remisi umum pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan RI.Dari jumlah tersebut, 117.737 narapidana menerima pengurangan masa hukuman dengan besaran bervariasi mulai dari 1 hingga 6 bulan. Sedangkan 1.438 narapidana, langsung bebas setelah menerima remisi.

Lebih lanjut, Reinhard mengatakan bahwa remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan prilaku sehari-hari narapidana.

“Remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar buku catatan pelanggaran disiplin narapidana serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak,” paparnya.

Pemberian remisi umum ini sendiri dapat menghemat anggaran negara untuk makan narapidana hingga lebih dari Rp 176 miliar.

www.lintasberita1.com *#RISMAN#*