Menurut seorang perwakilan bernama Ingkit B.S. Djaper, keputusan yang diambil telah menodai gagasan otonomi daerah dengan kesan bahwa sumber daya manusia daerah tidak memadai. Namun, daerah tersebut sebenarnya memiliki individu-individu handal dan terampil yang dapat menjabat sebagai pejabat bupati. Perwakilan menekankan bahwa tuntutan ini tidak boleh dilihat sebagai kedaerahan yang ekstrim, melainkan sebagai cara untuk memprioritaskan pengetahuan dan pemahaman lokal tentang kondisi daerah.

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Keamanan dan Hukum, Sang Made Mahendra Jaya, menanggapinya dengan menyatakan pihaknya memahami tuntutan masyarakat Dayak untuk pengangkatan penjabat bupati di Kalteng. Ia menyebutkan telah bekerja di berbagai daerah dan memahami karakteristik dan keragamannya. Namun, dia membantah terlibat dalam proses pelantikan Pj Bupati Barito Selatan dan Pj Bupati Kotawaringin Barat yang seharusnya dilantik pada 22 Mei 2023.

“Saya memahami aspirasi yang berkembang di Kalteng, untuk itu saya  datang selaku perwakilan Kementerian Dalam Negeri untuk berdiskusi dan mendengar langsung aspirasi tersebut, untuk menjadi bahan laporan serta pertimbangan pimpinan tertinggi lembaga yaitu Menteri Dalam Negeri. Segera kami sampaikan dan komunikasikan aspirasi yang berkembang dengan Bapak Menteri, dengan harapan ditemukan jalan terbaik terhadap permasalahan ini” ungkapnya.