Setelah dilakukan pendalam dan interogasi, lanjut Kabid, bahwa diketahui pemilik sabu- sabu tersebut yang berinisial FB (45) warga Jalan Delima Sampit Kab. Kotawaringin Timur.
Kemudian terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah guna dilakukan pendalaman penyelidikan lebih lanjut. ” Para pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ahir penyampaian Hendra. www.lintasberita1.com *#TIM#*
Halaman

