Setelah dilakukan pendalam dan interogasi, lanjut Kabid, bahwa  diketahui  pemilik sabu- sabu  tersebut yang berinisial  FB (45) warga Jalan Delima Sampit Kab. Kotawaringin Timur.

Kemudian terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah  guna dilakukan pendalaman penyelidikan lebih lanjut. ” Para pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ahir penyampaian Hendra. www.lintasberita1.com *#TIM#*