Palangka Raya – www.lintsaberita1.com – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Kuwu Senilawati, menegaskan pentingnya pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Disabilitas yang menitikberatkan pada perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Hal ini bukan tanpa alasan, karena menurutnya, selama ini penyandang disabilitas masih banyak yang belum mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara.
“Raperda itu penting disahka karena penyandang distabilitas merasa belum mendapatkan perlakuan setara dengan warga lain,” ucapnya, Senin (20/05/2024).
Juru bicara Bapemperda DPRD Kalimantan Tengah ini menilai penyandang disabilitas merupakan bagian tak terpisahkan dari keberagaman manusia yang hak-haknya harus dihormati dan dilindungi oleh negara. Oleh karena itu, pemerintah memiliki kewajiban untuk mengesahkan Raperda tersebut.
Ia melanjutkan, lembaga legislatif dan eksekutif memiliki kewajiban untuk memperhatikan hal ini, khususnya di Kalimantan Tengah.
Penyandang disabilitas juga memiliki hak untuk mendapatkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-haknya sebagai warga negara.
Selain itu, ia secara pribadi berharap dengan adanya peraturan daerah tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dapat memberikan dampak positif.

