Terhadap kedua pelaku, lanjut Hendra, akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup dan denda Rp 10 Miliar.
Sementara itu menanggapi terkait video yang telah beredar di masyarakat, dimana Polisi dilarang masuk ke Lapas Narkotika Kelas II A Kasongan itu hanya berlangsung 5 menit saja dan emosi terjadi karena surat permohonan bon sudah ditunjukan dan komunikasi langsung sudah disampaikan.
“Tetapi karena masih pegawai baru dan etika untuk mempersilahkan duduk atau masuk tidak disampaikan maka terjadilah percecokan. Setelah kalapas tiba, semua proses Bon dan pemeriksaan dilapas terlaksana dengan baik. Saat ini pengendali sudah dititipkan di Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dengan permulaan yang cukup. Akan kita pastikan yang bersangkutan JH dan FJ akan jadi tersangka,” tutupnya.
www.lintasberita1.com #RISMAN#

