PALANGKA RAYA. lintasberita1.com – Komitmen aparat penegak hukum dari Ditresnarkoba Polda Kalteng dalam memerangi peredaran gelap Narkotika memang tidak main – main.
Terbukti, dalam hitungan setengah jam saja, Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil menangkap dua pelaku pengedar sabu yang ada di Kota Cantik Palangka Raya, Kalteng.
Ketika dikonfirmasi, Kapolda Kalteng Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo. M.Hum., M.Si., MM melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., pun membenarkan hal tersebut.
“Memang benar, hanya selisih setengah jam saja petugas kami berhasil menangkap dua pelaku berinisial Mu (34) dan Ra (39) yang merupakan pengedar sabu,” katanya, Minggu (29/11/2020) malam.
Hendra mengutarakan, jika Mu diamankan anggota ketika berada di Jalan Badak XIII tepatnya di sebuah barak Bapak Wiji pintu no 7. “Dari pelaku berhasil diamankan 12 paket sabu dengan berat kotor 59,98 gram sabu, dua sendok sabu berikut barang bukti lainnya,” jelasnya.
Sementara itu pada pelaku berinisial Ra, terang Hendra, pihaknya telah mengamankan barang bukti 37 paket sabu dengan berat kotor 175,78 gram, satu unit timbangan digital merk pocket scale, satu kantong plastik hitam beserta barang bukti lainnya. “Untuk TKP sendiri berada di Jalan Manjuhan Kota Palangka Raya pada pukul 14.30 WIB,” sambungnya.


