“Sehingga ke depannya tidak terjadi hal-hal yang dapat mengganggu ketertiban nasional,” katanya.

Pihaknya juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang bekerja di wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya.

Hal ini untuk memastikan setiap WNA memiliki izin tinggal yang sesuai dengan peruntukannya.

“Apabila masyarakat menemukan atau mendapati orang asing yang berpotensi mengganggu masyarakat, jangan ragu untuk melapor ke Kantor Imigrasi Kelas I selain TPI di Palangka Raya,” tutupnya, *#TIM#* www.lintasberita1.com