Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Palangka Raya melaksanakan pengawasan orang asing dengan kode operasi ‘JAGRATARA III’ yang dikelola secara terpusat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia mulai 7 hingga 9 Oktober 2024.
Mulyadi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Palangka Raya, menyatakan bahwa Operasi ‘JAGRATARA III’ dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia untuk mencegah pelanggaran keimigrasian.
“Kegiatan ini juga sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara,” katanya.
“Hal ini juga mencerminkan komitmen pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban nasional,” imbuhnya.
Dalam rangka kegiatan ini, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Palangka Raya mendatangi berbagai penjamin dan perusahaan yang berada di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Interdakim di lapangan, tidak ditemukan pelanggaran maupun penyalahgunaan izin tinggal orang asing pada beberapa penjamin dan perusahaan,” kata Erix Ajisaputro, Kepala Bidang Interdakim Kantor Imigrasi Palangkaraya.
Disampaikan bahwa Imigrasi Palangka Raya akan terus melakukan pengawasan terhadap orang asing dan akan terus berkoordinasi dengan pihak dan instansi terkait.

